Inilah Alasan Shaf Depan dalam Shalat Lebih Utama

Jayapura, abunawaslink.com – Keringat terus membasahi tubuh. Kipas tak mempan menghalau gerah. Ternyata, teman di sebelah kampung, juga merasa sama. Dalam statusnya, ia menanya, “Apakah teman-teman merasakan hawa panas yang ekstrim ini?” Jawaban kompak sama, datang bersahutan, saling mendukung dan mengiyakan.

Malam ini, adalah sangat menyenangkan dan membahagiakan hati dan rasa. Sebuah tagihan pertanyaan dari seorang teman yang menggantung, dapat ditunaikan. Beberapa malam yang lalu, ketika kami mengobrol di masjid sambil menunggu hujan reda. Salah satu yang mengagetkan adalah ia menagih perihal, “tidak bolehnya mempersilahkan jamaah lain untuk maju mengisi shaf depan yang kosong, kecuali kita yang harus maju dan mengisinya!” Katanya, “Ustadz, pernah bilang begitu, beberapa bulan yang lalu, dan masih menunggu haditsnya!” Hujan telah meredah, ia pun berpamit diri. Ustadz yang merasa bertanggung jawab atas “statement dakwahnya” itu, berkata, “Ohh itu dari kaidah ushul fiqih, Mas!”

Tagihan teman adalah menjadi penyemangat berliterasi. Jawaban harus diunggah melalui internet. Soalnya, pengetahuan tentang kaidah ushul fiqih itu adalah referensi yang pernah dibaca ketika menjadi penanggung jawab perpustakaan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 430 Fakfak, dua dasawarsa berlalu, bahkan lebih. Alhamdulillah, teman yang “haus ilmu agama” ini, dapat menerima dengan sangat senang dan bersyukur. Kaidah Ushul Fiqih ke-24, “Mendahulukan orang lain dalam beribadah adalah dilarang” dengan salah satu contohnya mendahulukan orang lain atau menempati shaf awal (barisan depan) dalam shalat. Hal ini diperkuat dengan perintah, “maka berlombal-lombalah (dalam membuat) kebaikan (QS: Al-Baqarah (2): 148)

Wallahu a’lam bishshowab  (Jayapura/ 31/7/2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?